Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker.
Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, makan yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- telepon 175
- whatsApp 081280070175
Itulah cara cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu dan syarat penerima subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu. Semoga Anda menjadi salah satu penerima BSU Rp 600 ribu.
Sumber : https://nasional.kontan.co.id/news/selain-kemnakergoid-ini-cara-lain-cek-bsu-rp-600-ribu-peserta-bpjs-ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar