Drone atau pesawat udara tanpa awak dewasa ini tak hanya diperlukan untuk kebutuhan militer saja. Masyarakat sipil turut menggunakan drone, baik untuk sekedar hobi atau bisnis. Kendati begitu, menerbangkan drone tak boleh sembarangan. Bahkan ada tempat-tempat yang dilarang menerbangkan drone.
Karena sudah di atur oleh Permenhub Nomor 37 Tahun 2020, pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107. Beberapa ketentuan CASR Part 107 melarang drone diterbangkan di tempat-tempat berikut:
1. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Pemerintah melarang pengoperasian drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau KKOP. Kawasan ini meliputi wilayah daratan, perairan, maupun ruang udara yang disediakan negara untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Contoh kawasan KKOP adalah bandar udara.
2. Prohibited Area
prohibited area atau kawasan udara terlarang adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan atau perairan dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, kawasan udara terlarang meliputi antara lain ruang udara di atas Istana Presiden, ruang udara di atas instalasi nuklir, ruang udara di atas objek vital nasional lainnya.
3. Pangkalan Militer
Pangkalan militer merupakan kawasan udara yang menjadi tempat terlarang drone terbang. Ini lantaran kawasan tersebut termasuk prohibited area yang melarang penerbangan untuk jenis apa pun. Ketetapan tersebut telah diatur dalam Permenhub Nomor 90 Tahun 2015.
Selain tempat-tempat tersebut, drone juga dilarang diterbangkan di atas kerumunan orang kecuali jika kerumunan tersebut berpartisipasi secara langsung dalam pengoperasian drone atau berada di bawah bangunan yang tertutup atau di dalam kendaraan yang tidak bergerak yang dapat memberikan perlindungan yang wajar dari drone yang jatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar