Mangkuk ayam jago rasanya tak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Saat membeli bakso atau bubur ayam mangkuk penjualnya biasa menggunakan mangkuk bergambar ayam jago ini.
Banyaknya pedagang makanan menggunakan mangkuk ayam jago ini membuatnya begitu populer. Bahkan banyak yang menggunakan desain ayam jago seperti di mangkok untuk berbagai barang. Mulai dari tas, pakaian hingga alas kaki.Mangkuk ayam jago ini belakangan bukan hanya dipakai oleh pedagang makanan saja, namun juga oleh ibu rumah tangga. Bahkan ada yang menjadikan peralatan makan bergambar ayam jago ini menjadi koleksi.
Namun tahukah kamu siapa pembuat mangkuk ayam jago di Indonesia?
Dikutip dari detikFinance, PT. Lucky Indah Keramik merupakan pemegang merek Lukisan Ayam Jago. Hal ini didasarkan pada Sertifikat Pendaftaran Merek Nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang: Piring, Mangkok, Basi, Tatakan Cangkir, Tea Set, Dinner Set, Poci, Cangkir, Gelas, Tutup Cangkir dan Vase Bunga.
PT Lucky Indah Keramik menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkok, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, produsen mangkuk ayam jago juga memberikan peringatan kepada pihak produsen, importir, distributor, agent maupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan dengan menggunkana lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
Jika ada yang melanggar peringatan ini maka bisa dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
2. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunya persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Selain itu, PT Lucky Indah Keramik hanya menunjuk PT Kencana Makmur Mitra Abadi sebagai distributor tunggal. Namun di samping pengumuman soal Merek Lukisan Ayam Jago, ada juga pengumuman soal pernyataan dari PT Sri Intan Toki Industri dan PT Semesta Keramika Raya. Dua perusahaan ini pernah memproduksi barang dengan menggunakan Lukisan Ayam Jago.
Kedua perusahaan itu berdasarkan permintaan PT Lucky Indah Keramik, akhirnya harus membuat surat pernyataan tidak akan memproduksi, menyuruh memproduksi, menjual, mengimpor, barang-barang seperti Piring, Mangkok, Basi, Tatakan Cangkir, Tea Set, Dinner Set, Poci, Cangkir, Gelas, Tutup cangkir, Vase Bunga dengan menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lukisan Ayam Jago milik PT. Lucky Indah Keramik. Itulah informasi tentang mangkuk ayam jago di Indonesia.
Tulisan ini sebelumnya telah tayang di detikfinance dengan judul "Tak Banyak yang Tahu, Inilah Pembuat Mangkuk Ayam Jago di Indonesia" baca artikel aslinya di sini.
Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6287630/ternyata-ini-pembuat-mangkuk-ayam-jago-yang-populer-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar