Adapun usai kenaikan itu, PT Pertamina (Persero) bakal melarang jenis-jenis kendaraan untuk membeli BBM subsidi.
Namun, hal itu masih menunggu revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kita tengah menunggu keputusan dari Perproes itu," ujar Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Dirangkum Okezone, Sabtu (10/9/2022), berikut fakta kendaraan yang bakal dilarang beli BBM subsidi:
1. Daftar Jenis Motor yang Dilarang
Honda
- CRF1100L Africa Twin Adventure Sport
- Gold Wing
- Forza 250
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- CB650R
- CB500X
- CBR600RR
- CBR1000RR
- X-ADV
- Lini moge Honda.
Yamaha
- Skutik T Max
- MT09
- T07
- XMAX
- MT-25
- R25
- lini moge yamaha
Kawasaki
- Ninja 250SL
- Ninja ZX-25R
- Ninja 250
- Versys-X 250
- KLX250
- Ninja ZX10R
- Ninja H2
- KX450
- Versys 1000
- Vulcan S
- Lini moge Kawasaki
BMW
Semua produk roda dua BMW mempunyai kubikasi di atas 250 cc, begitu pun dengan Triumph.
Suzuki
- Gixxer SF 250
- Lini moge Suzuki.
2. Mobil Dinas dan BUMN Dilarang
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut masih belum tahu soal jenis mobil apa saja yang dilarang.
Namun, dia memastikan kalau larangan itu akan menyasar mobil dinas dan kendaraan mewah.
"Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai non subsidi," tegasnya.
3. Rincian Harga BBM Subsidi
Adapun kini harga Pertalite menjadi Rp10.000 per liter, Solar Rp6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp14.500 per liter.
4. Aturan Main Jika Pembatasan Berlaku
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan kalau nanti aturan itu sudah disahkan, maka sistem yang dipakai akan diatur dari pusat.
"Jadi kita kan udah digital nanti pakai IT terus diatur dari pusat, jadi hanya kendaraan yang berapa cc yang boleh pakai," katanya saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Dia menyebut kalau nanti sistem itu akan otomatis terpasang di setiap SPBU Pertamina seluruh Indonesia.
"Jadi nanti kendaraan punya QR Code masing-masing terus ditapping, kalau yang gak berhak ya gak ngocor bensinnya," jelasnya.
Dia memastikan kalau sistem tersebut bakal diatur sebaik mungkin.
Kemudian, dia berharap kalau dengan adanya pembatasan itu nanti, BBM subsidi bakal diterima tepat sasaran.
5. Data Kendaraan dari Polri
Nicke juga menyebut pihaknya sedang mencari data pengguna kendaraan di Indonesia, sehingga saat regulasi muncul pihaknya tak perlu susah payah melakukan pendataan.
"Pertamina menyusun sistem bagaimana nanti setelah regulasi itu keluar kita sudah mengelola data karena kita sudah menerapkan digitalisasi SPBU maka kita akan menerapkan dengan IT," bebernya.
Dia mengatakan untuk mendapatkan data tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk integrasi data kendaraan.
Data Korlantas dinilai lebih tepat untuk mengetahui spesifikasi kendaraan.
"Integrasi data dengan Korlantas jadi data, kita tarik di mana di data itu ada nomor polisi, pemilik, berapa CC-nya, dan jenisnya. Jadi jika regulasi keluar bisa kita kunci berdasarkan data itu. Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina untuk melakukan pembatasan sesuai regulasi," terangnya.
6. Daftar ke MyPertamina
Pertamina pun meminta untuk segera melakukan pendaftaran ke MyPertamina.
Untuk pendaftaran tersebut bisa dilakukan di aplikasi MyPertamina atau situs resmi https://subsiditepat.mypertamina.id.
Berikut tata cara pendaftaran beli Pertalite dan Solar di MyPertamina:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik 'Daftar Sekarang'
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Sumber :https://economy.okezone.com/amp/2022/09/09/320/2664256/6-fakta-kendaraan-yang-dilarang-isi-pertalite-begini-aturan-main-hingga-cara-daftar-mypertamina?page=4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar